a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur ketentuan persyaratan dan tata cara pengenaaan tarif pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. bahwa Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor S-783/MK.02/2017 tanggal 19 September 2017 hal Persetujuan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) dan Tarif 50% (lima 2017, No.1571 -2- puluh perseratus) dari Tarif PNBP pada STMM dan BPPTIK; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) dan 50% (lima puluh perseratus) dari tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.