a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. bahwa penetapan peta jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1303 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; www.peraturan.go.id 2016, No.2084 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.