a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, dipandang perlu dilakukan Penyusunan Rencana Strategis; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan capaian Rencana Strategis Tahun 2015-2016, sebagian besar indicator kinerja belum berupa outcome, sehingga pelaksanaan sasaran strategis yang dilakukan belum menggambarkan manfaat yang diperoleh dari pembangunan yang dilaksanakan; www.peraturan.go.id 2016, No.1868 -2- c. bahwa telah terjadi perubahan strukur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berdampak pada perubahan tugas pokok dan fungsi pada beberapa satuan kerja; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.