a. bahwa Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal mengatur mengenai kontrak penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.