a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.