a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit; b. bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia rentan terhadap bencana alam yang dapat menelan korban jiwa manusia dan kerugian lainnya; c. bahwa untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan kerugian yang lebih besar, perlu dilakukan penyampaian informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui penyelenggara jaringan bergerak seluler; www.peraturan.go.id 2016, No. 128 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.