a. bahwa dengan mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data calon pelanggan dan/atau pelanggan jasa telekomunikasi, serta mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, penyesuaian batas waktu penyelesaian registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi serta penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang www.peraturan.go.id 2017, No.1219 -2- Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.