a. bahwa untuk peningkatan konektivitas perangkat telekomunikasi yang memberikan kemudahan dan keunggulan dalam layanan seluler, telah dilakukan inovasi dan pengembangan teknologi perangkat telekomunikasi berupa teknologi modul identitas pelanggan melekat (embedded subscriber identity module); b. bahwa teknologi modul identitas pelanggan melekat (embedded subscriber identity module) yang digunakan pada perangkat terminal pelanggan layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler dan jaringan bergerak satelit memiliki kemampuan memfasilitasi kemudahan akses layanan telekomunikasi kepada pelanggan, termasuk untuk mendorong penetrasi layanan sistem komunikasi data dari mesin ke mesin (machine to machine) dan internet untuk segala (internet of things); c. bahwa dalam pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi, Menteri Komunikasi dan Digital berwenang menetapkan kebijakan dan pengaturan sebagai landasan hukum serta melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan teknologi modul identitas pelanggan melekat (embedded subscriber identity module) dalam penyelenggaraan telekomunikasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.