a. bahwa Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berkomitmen untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia; b. bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan Inspektorat secara kompeten, independen, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu diatur mengenai piagam pengawasan intern Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan terdapat perubahan nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sehingga Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 9 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Piagam Pengawasan Intern di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.