a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penguatan integritas dan etika Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penguatan pengawasan dengan pemberian akses kepada masyarakat dan pegawai untuk menyampaikan laporan mengenai terjadinya dugaan pelanggaran di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; b. bahwa untuk mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan pelaporan masyarakat dan pegawai atas dugaan terjadinya pelanggaran diperlukan pengaturan mengenai penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan terdapat perubahan nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sehingga Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.