a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu dilakukan upaya peningkatan efektifitas, efisiensi, dan produktifitas pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 271 ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu disusun peta proses bisnis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2021, No.1489 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Peta Proses Bisnis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.