a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan perlu menyusun Rencana Kerja; b. bahwa untuk dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah maka Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan perlu menyusun Rencana Kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 2014, No.1039 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.