a. bahwa untuk meningkatkan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu disusun suatu road map reformasi birokrasi; b. bahwa road map reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tahun 2015-2019 sudah berakhir sehingga perlu disusun road map reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tahun 2020- 2024; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; www.peraturan.go.id 2021, No.1268 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.