a. bahwa sesuai dengan ketentuan Bab II angka 2.1 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dinyatakan bahwa road map Reformasi Birokrasi 2015-2019 menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun road map masing-masing dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; b. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per- 375/Menko/Polhukam/12/2009 tentang Program Percepatan (Quick Wins) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-05/Menko/Polhukam/10/2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan www.peraturan.go.id 2016, No. 1746 -2- Keamanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.