a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta menindaklanjuti hasil pengawasan kearsipan eksternal, perlu penambahan pengaturan dalam kebijakan penyelenggaraan kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.