a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu mengatur peraturan mengenai kelas jabatan; b. bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/123/M.SM.04.00/2020 tanggal 5 Februari 2020 perihal persetujuan perubahan hasil evaluasi jabatan di Lingkungan Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional, perlu adanya pengaturan kembali kelas jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, www.peraturan.go.id 2020, No. 1442 -2- dan Keamanan tentang Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.