a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pasal 335 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, telah dilakukan penyusunan peta jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang memuat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional; www.peraturan.go.id 2018, No.1240 -2- b. bahwa dalam penentuan kelas jabatan dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/233/M.SM.04.00/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu adanya pengaturan kembali kelas jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.