a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan upaya pengendalian penerimaan dan pemberian gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; b. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tentang Pengendalian Gratifikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.