a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. bahwa dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor: Per-9/ Menko/Polhukam/10/2012 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan masih terdapat kekurangan dan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum 2014, No.1587 2 dan Keamanan tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.