a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan koordinasi pengelolaan perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta pelayanan kepustakaan kepada pengguna atau pemustaka, perlu ditetapkan pedoman pengelolaan perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Pengelolaan Perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2014, No.1318 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.