a. bahwa untuk menciptakan keseragaman tata cara pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator, perlu pengaturan terkait tata cara pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang baku dan standar serta mengikat bagi semua unit kerja; b. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Nomor: Per- 02/MENKO/POLHUKAM/7/2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan www.peraturan.go.id 2019, No.909 -2- Keamanan Republik Indonesia belum memuat tata cara pembentukan Peraturan Menteri dan Keputusan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.