a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan secara efektif dan efisien guna tercapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional khususnya di bidangnon keuangan dan non kepegawaianyang meliputiperencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan www.peraturan.go.id 2016, No. 31 -2- kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, kepustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, serta pengawasan; b. bahwa dalam rangka penataan dan pengelolaan arsip secara akurat, diperlukan pengaturan yang terarah dan terencana dalam bentuk jadwal retensi arsipfasilitatif non keuangan dan non kepegawaian yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. bahwa Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat nomor: B-PK.03.09/36/2015 tanggal7 Oktober 2015 telah memberikan persetujuan terhadapJadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananRI; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.