a. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi perlu menetapkan Strategi Nasional Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebagai pedoman revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.