a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental dan optimalisasi pelaksanaan program revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, perlu menyusun pedoman umum Gerakan Nasional Revolusi Mental; b. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Gerakan Nasional Revolusi Mental 2017-2019 telah berakhir dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2021, No. 916 -2- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.