a. bahwa dalam rangka mencapai sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas, perlu menyusun road map reformasi birokrasi yang akan menjadi panduan bagi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk melakukan langkah- langkah nyata memperbaiki kualitas birokrasi pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019; www.peraturan.go.id 2018, No.1510 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.