a. bahwa Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. bahwa mengikuti kebutuhan Organisasi dan meningkatkan efektivitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan www.peraturan.go.id 2018, No.1276 -2- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.