a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara; b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan; c. bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perlu disusun petunjuk teknis penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang www.peraturan.go.id 2016, No.1231 -2- Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.