a. bahwa untuk mewujudkan tertib arsip dan pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu disusun klasifikasi arsip sebagai pedoman bagi unit kerja dalam melaksanakan pengendalian, penataan, dan penemuan kembali, serta penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 63 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.