a. bahwa pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan penyeragaman sistem administrasi antarunit kerja perlu diwujudkan oleh pencipta arsip melalui pelaksanaan tata naskah dinas; b. bahwa pelaksanaan administrasi tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan teknologi informasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2021, No. 413 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.