a. bahwa untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis, perlu menetapkan indikator kinerja utama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.