a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas kelompok kerja perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial perlu penyesuaian susunan keanggotaan serta penguatan tugas dan fungsi kelompok kerja perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi saat ini sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2019, No.633 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.