a. bahwa untuk mencapai tujuan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan tahun 2015-2019, perlu disusun Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019; b. bahwa Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 disusun untuk memberikan tujuan, arah kebijakan, dan strategi dalam pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan tahun 2015- 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019; www.peraturan.go.id 2017, No.1123 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.