a. bahwa untuk memperkuat dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, perlu melakukan perubahan dalam organisasi Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.