a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, perlu menyusun dan menetapkan peta jalan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional sebagai acuan pelaksanaan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.