a. bahwa program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah; b. bahwa pemerintah mengadakan dan menyalurkan cadangan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah, yang penyediaannya mengutamakan pengadaan beras dari petani dalam negeri; c. bahwa penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Rumah Tangga Sasaran – Penerima Manfaat (RTS-PM) dalam memenuhi kebutuhan beras; www.peraturan.go.id 2016, No.635 -2- d. bahwa agar pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah terlaksana dengan teratur, perlu menetapkan Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.