a. bahwa dalam rangka penyusunan laporan kinerja melalui pengukuran kinerja dan evaluasi secara memadai terhadap hasil pengukuran kinerja tersebut perlu dilakukan pengumpulan data capaian indikator kinerja utama; b. Bahwa dalam rangka pengumpulan data capaian indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan perjanjian kerja sebagai Indikator Kinerja Utama c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perjanjian Kinerja dan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; www.peraturan.go.id 2015, No.1885 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.