a. bahwa untuk pembentukan dan pelaksanaan satuan tugas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota, pelaksanaan reformasi peratuan perizinan berusaha, dan penerapan sistem perizinan berusaha secara terintegrasi (online single submission) percepatan pelaksanaan berusaha dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu membentuk pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua 2017, No. 1504 -2- Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.