a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mudah diakses para pegawai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.