a. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BadanPengembangan Wilayah Surabaya – Madura sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009, perlu ditetapkan remunerasi bagi Badan PelaksanaBadanPengembangan Wilayah Surabaya – Madura; b. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/3172/M.PANRB/8/2014 tanggal 26 Agustus 2014 dan Menteri Keuangan melalui surat Nomor: S- 676/MK.02/2014 tanggal 6 Oktober 2014 telah memberikan pertimbangan dan/atau persetujuan terhadap remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; 2014, No.1575 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura tentang Bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.