a. bahwa Proyek Strategis Nasional dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional dan skala prioritas yang mempertimbangkan kebutuhan, kemanfaatan, dan daya dukung atas kelancaran Proyek Strategsi Nasional, serta konektivitas antarinfrastruktur dan/atau pusat kegiatan ekonomi, sehingga pelaksaaan Proyek Strategis Nasional menjadi tepat sasaran dalam mewujudkan tercapainya pertumbuhan perekonomian nasional yang meningkat dan stabil, serta terealisasinya secara konkret pemerataan hasil pembangunan nasional ke seluruh lapisan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melakukan evaluasi atas usulan dan daftar Proyek Strategis Nasional untuk selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menetukan kelayakan suatu Proyek 2021, No. 1034 -2- Strategis Nasional di dalam daftar Proyek Strategis Nasional atau menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapat persetujuan dari Presiden; c. bahwa penetapan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sehingga daftar Proyek Strategis Nasional memiliki daya laku dan daya ikat yang kuat untuk dijadikan dasar acuan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.