a. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas, perlu peningkatan disiplin pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. bahwa sebagai upaya peningkatan disiplin pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun kode etik pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2017, No. 1503 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.