a. bahwa untuk memperluas pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat dan mendorong pertumbuhan pemerataan ekonomi serta untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, perlu dilakukan perubahan peraturan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat; www.peraturan.go.id 2019, No.829 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.