a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Nasional melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, perlu disusun ketentuan klasifikasi kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Koordinator Bidang www.peraturan.go.id 2018, No.1401 -2- Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Klasifikasi Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.