a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2792/M.PANRB/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016, perlu untuk melakukan perubahan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.