a. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan kajian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : PER-02/ M.EKON/ 05/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja unit organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang www.peraturan.go.id 2015, No.433 2 Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : PER-02/ M.EKON/05/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekon omian; IvIengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9); 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/ P Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : PER-11/ M.EKON/ 08/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.