a. bahwa untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dan mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah selaku penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah menetapkan perpanjangan waktu pemberian tambahan subsidi bunga/subsidi marjin kredit usaha rakyat sampai dengan tanggal 31 Desember 2022; b. bahwa untuk penetapan perpanjangan waktu pemberian tambahan subsidi bunga/subsidi marjin kredit usaha rakyat, perlu diatur kembali perlakuan khusus bagi penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2022, No.307 -2- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.