a. bahwa Indonesia merupakan negara agraris-kepulauan dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yang pangan pokoknya beras, maka pemerintah perlu melakukan koordinasi pengelolaan cadangan beras pemerintah guna menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gabah dan/atau beras pada tingkat produsen dan konsumen; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.