a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan ekosistem mangrove nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, perlu menetapkan kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove nasional; b. bahwa penetapan kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang www.peraturan.go.id 2017, No. 1158 -2- Perekonomian selaku Ketua Pengarah Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pengarah Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove tentang Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.