a. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta maka diperlukan perubahan terhadap rencana aksi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.