a. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional sesuai dengan kompetensi, perlu adanya kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan; b. bahwa kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebagai tolok ukur dan acuan persyaratan yang harus dimiliki oleh pegawai/pejabat dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; www.peraturan.go.id 2017, No.1048 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.